Jember, Jatim Hari Ini – Diduga melakukan penipuan, seorang pemuda berinisial DN (17), warga Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Jember, diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Patrang.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo, SH mengatakan diamankan pemuda itu bermula pada hari Selasa (7/6/2022) kemarin pelaku berkenalan dengan seorang gadis berinisial Septin (22), warga Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang melalui media sosial.
Kemudian antara pelaku dengan korban bertemu di sebuah warung bakso yang ada di jalan Srikoyo Patrang.
Tidak lama kemudian, pelaku meminjam HP korban merk Vivo Y21 dengan alasan untuk menelpon.”Setelah korban memberikan HP nya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, nasib yang dialaminya itu kemudian oleh korban dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Patrang.
Berangkat dari laporan korban itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, Senin (20/6/2022), sekira pukul 11.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di simpang tiga jalan umum Desa Sumber Pinang Kecamatan Pakusari berikut barang bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 75.000 sisa hasil penjualan Handphone milik korban.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Patrang. Perbuatannya dikenakan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkasnya. (hms/tok/cho)