Tulungagung, Jatim Hari Ini – Maling uang di kotak amal di masjid Torikul A’la, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung berhasil ditangkap polisi. Pelaku diketahui berinisial K (25), warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolsek Bandung AKP Djatmiko, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan pelaku ditangkap di jalan raya Desa Talun Kulon sekira pukul 11.00 WIB.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim,” tuturnya.
Awalnya, pihaknya mendapat laporan dari pengurus masjid jika telah terjadi pencurian uang di kotak amal masjid Torikul A’la di Desa Nglampir.
Pihaknya langsung mendatangi lokasi lalu melakukan serangkaian proses penyelidikan serta menghimpun keterangan sejumlah saksi dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beraksi sendirian, menguras uang dalam kotak amal yang diperkirakan mencapai Rp. 5.000.000 dengan cara memecah kotak amal menggunakan penabuh bedug masjid.
Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 23.000, 2 lembar kaos, 1 buah tas selempang, sepasang sepatu, 1 buah parfum dan 2 buah kotak amal terbuat dari kaca yang pecah.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Bandung. Perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegasnya. (hms/adi/cho)